Berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas Polsek Babelan, Anwar mengatakan, dari kejadian tersebut, sudah ditetapkan satu orang tersangka yang merupakan operator crane.
"Operator yang mengoperasikan crane pada saat kejadian sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Karna berdasarkan Pasal 359 KUHP, itu merupakan kelalaian kerja hingga menyebabkan kematian," ujarnya kepada lensapotret.com saat ditemui dikantornya, Selasa (15/8/2017).
Dijelaskan Anwar, tersangka dengan inisial SR sempat memberikan keterangan bahwa pada malam kejadian, SR saat melakukan aktivitas kerja, perahu yang mengangkut para petugas penjaga melintas dengan jarak yang cukup dekat dengan posisi kapal.
Selanjutnya, SR merasakan bahwa kampas mesin crane tengah macet, kemudian bucket yang tergantung pada crane terlepas dan menabrak sisi perahu yang mengangkut para petugas keamanan.
"Jadi, kalau berdasarkan keterangan tersangka SR, bucket yang tergantung di crane itu tidak bisa berputar dengan stabil karna kondisi kampas mesinnya macet. Jadi menghantam perahu yang mengangkut para petugas keamanan yang melintas dan terjadilah kecelakaan kerja itu," bebernya.
Untuk itu, SR yang merupakan operator mesin crane tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja.
Selain itu, tidak adanya keselamatan kerja (K3) yang diterapkan oleh pihak PT Mercu dalam pengoperasian mesin alat berat. Akan ada penyidikan lebih dalam terhadap PT Mercu.
"Sampai hari ini lokasi kejadian sudah kita beri policeline. Jadi, sampai kasus ini tuntas PT Mercu tidak boleh ada aktivitas pekerjaan atau beroperasi. Selanjutnya, akan ada penyidikan lebih lanjut terhadap pihak perusahaan dan sudah ada proses pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar pun membenarkan bahwa PT Mercu merupakan subcontractor PT Cikarang Listrindo (CL). Namun kata dia, PT CL tidak ada keterkaitan dalam kasus ini.
"Kalau masalah itu biar menjadi urusan internal pihak perusahaan. Kami hanya menangani kasus hukumnya saja," singkatnya. (Red)
Post a Comment