Salam Dua Periode Walikota Bekasi, ASN Langgar Undang-Undang


Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis acap kali muncul menjelang digelarnya Pemilu dan Pilkada. Meskipun larangan keterlibatan ASN ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya masih ada ASN yang mengabaikan netralitas mereka dalam Pemilukada.
Seperti halnya, kampanye ASN yang dilakukan oleh segenap Kecamatan Bekasi Utara pada moment 17 Agustus kemarin. Dalam foto yang diunggah oleh salah satu Ketua BAZ Kecamatan Bekasi Utara yakni Sofyan Kamil seluruh ASN Kecamatan Bekasi Utara mulai Camat Lukmanul Hakim, Sekretaris KecamatanJalaluddin, Lurah Marga Mulya Yeyen Apriani, Lurah Harapan Jaya Hamdani Gunawan, Lurah Harapan Baru Pristi Wanto, Lurah Teluk Pucung Muhammad AR, Lurah Kaliabang Tengah RR Sri Setianingrum menyatakan salam dua priode untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal ini membuat pengamat politik, Nico Godjang menyatakan bahwa birokrasi yang dibawa ke dalam arus politik dikhawatirkan akan mengganggu pengawalan ASN dalam melayani masyarakat.
“Untuk menjadi pelayan publik yang berkesinambungan maka ASN harus netral dari politik,” kata dia kepada lensapotret.com, Senin (21/8).
Namun ia menyadari dalam realitas politik, sulit untuk menghilangkan pengaruh politik dari birokrasi. Terlebih ada dua pola yang menurutnya terjadi dalam politisasi birokrasi.
“Pertama, elit politik yang melibatkan birokrasi atau birokrasi itu sendiri yang menawarkan diri untuk terlibat,” ujarnya.
Menurutnya, demi membangun birokrasi yang profesional, sudah seharusnya elit politik tidak melibatkan diri dalam birokrasi maupun sebaliknya.
Terlebih, Indonesia telah mengalami masa di orde baru ketika para ASN dipaksa sedemikian rupa untuk memilih salah satu peserta Pemilu. Baru setelah era reformasi, reformasi birokrasi mulai dilakukan seperti reformasi di bidang SDM, budaya dan yang paling penting ialah reformasi bidang politik.
Dalam reformasi politik inilah ASN tidak lagi dilibatkan dalam kampanye politik yang mengusung calon kandidat tertentu atau pertahana sekalipun.
“Yang terakhir ini yang paling penting, agar menjadi pelayan publik yang berkesinambungan maka birokrasi harus netral dari seluruh kepentingan politik,” ungkapnya.
Dalam upaya mencegah dan meminimalisir keterlibatan ASN dalam politik praktis, Nico berpendapat bahwa aparatur penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu harus bersikap lebih tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Undang-Undang tersebut.
Menurutnya, sanksi berupa rekomendasi pemberhentian menjadi salah satu langkah tegas yang dapat dilakukan Bawaslu dalam rangka mencegah berkembangnya keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Peran Sekda selaku pembina kepegawaian di daerah menurutnya juga menjadi penting.
“Sekda harus terus tegas melakukan sosialisasi kepada ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada, bukan malah ikut mengkampanyekan. Intinya semua stakeholder harus terlibat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam foto yang diunggah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Inayatullah Haz, Sekda Reyendra atau Roy, Kepala Dinas Kesehatan Kusnanto, Kominfo Titi Masrifahati, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Encu Hermana dan lainnya ikut menyematkan ‘Salam Dua Priode’.
“Salam 2 jari untuk Pak Wali Kota Lanjutkan,” tulis Inay sapaan akrabnya pada akun Facebook. (Red)

Post a Comment

MKRdezign

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget