Liputan News,Jakarta-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menandatangani nota kesepahaman dengan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) yang menyepakati peningkatan literasi dan akses keuangan, penataan kelembangaan bantuan kredit desa (BKD), dan juga pengembangan lembaga keuangan mikro, serta perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan bagi masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
“Layanan keuangan dan informasi tentang keuangan bagi masyarakat desa, sangatlah penting dalam pengelolaan dana desa. Karena bertujuan menjamin kesejahteraan masyarakat desa. Saya apresiasi pimpinan OJK, kerjasama ini harus segera ditindaklanjuti oleh eselon satu dengan kerjasama lebih teknis," ujar Marwan dalam sambutan MoU Kemendesa dengan OJK di gedung Radius Prawiro, Kompleka Bank Indonesi, Jakarta, Senin (29/6).
Marwan Jafar menjelaskan, tujuan dari kerjasama ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kerjasama tersebut juga terkait kordinasi teknis dalam rangka penataan kelembagaan BKD dan pengembagan LKM, serta koordinasi teknis bantuan fasilitas dan pelatihan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang layanan dan produk lembaga jasa keuangan di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Menurut Marwan, sudah hampir setahun pengaturan desa diangkat dalam regulasi berupa UU tentang Desa. Kementerian desa semua lembaga punya tanggung jawab besar dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi semua masyarakat desa dan menyediakan sarana prasarana bagi desa, serta mendorong pemanfaatan potensi lokal desa.
"Semua tujuan dalam MoU ini selaras denga tujuan pembentukan kemendes, yakni untuk memajukan desa. Kita akan mempercepat pembangunan desa mandiri dan desa pengembangan kawasan perdesaan," ujar Marwan.
Turut hadir dalam MoU tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara. Marwan mengatakan, selain dengan OJK juga pernah ada MoU dengan Kemenkominfo pada April 2015 di hotel Bidakara. Menteri Marwan mengatakan, kerja sama lintas kementerian tersebut akan terus ditindaklanjuti.
"Kerjasama dengan Kemenkominfo terkait sistem pengembangan informasi desa yang ditandatangani di depan gibernur dan walikota bulan April lalu. Saya sudah perintahkan jajaran eselon satu segera tindaklanjuti, termasuk semua kerjasama dengan lembaga lain. Baik dengan kementerian/ lembaga, BUMN, Ormas, kalangan lsm, pesantren dan semuanya," ujar Marwan.
Menteri dari PKB ini mengatakan, beban Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sangat berat, yakni harus menginplementasikan UU Desa dan UU tentang Transmigrasi, serta pp 70 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal. "Dari 74.000 lebih desa, ada 49.090 desa kategori tertinggal, dan ada juga sangat tertinggal. Kemudian 122 daerah tertinggal, serta 144 kawasan transmigrasi. Ini semua butuh sentuhan kita bersama, agar kesejahteraan masyarakat desa bisa segera terealisasi," ujar Marwan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Haddad mengatakan, tingkat kesejahteraan masyarakat bisa diupayakan dengan mendekatkan layanan keuangan pada masyarakat. Kedekatan itu akan tercipta dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat pada layanan keuangan yang ada. Juga meminimalisasi kemungkinan kerugiannya.
"Maka itulah perlu layanan bersama antara semua, terutama dengan kementerian desa. Kerjasama ini sangat penting dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Muliaman.
Sumber : Kementrian Desa
Post a Comment