Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin, Rabu (5/12/2018).
Jamaludin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (petinggi Lippo Group Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain itu, KPK juga berencana memeriksa Asep Buchori, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Asep akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
sumber:kompas.com
Post a Comment