DKI Siapkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Denda Rp 5-25 Juta



Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan penggunaan kantong plastik. Pergub akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik mulai dari Rp 5 juta-Rp 25 juta.

"Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-Rp 25 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Pergub sudah disusun dalam bentuk draf dan diserahkan ke Pemprov DKI. Isnawa berharap Pergub segera ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Harapan kita nantinya setelah Pergub ini selesai ditandatangani Bapak Gubernur akan ada masa 6 bulan di mana kita akan mengedukasi. Kita akan mensosialisasikan kepada semua baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini," tutur Isnawa.

Dalam masa sosialisasi selama 6 bulan, Isnawa berharap masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Setelah sosialisasi, Pergub akan dilaksanakan penuh termasuk sanksi atas pelanggaran.

"Pada saat pergubnya ditandatangani oleh Bapak Gubernur, harapan kita di akhir Desember ya. Kita meminta setiap ritel, pasar-pasar, mal-mal melaporkan kepada kita efesiensi dari tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa.
(fdn/fdn)

sumber:

Labels:

Post a Comment

MKRdezign

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget