Program pengurusan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari untung.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya.
Di wilayah Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sejumlah warga mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Dimana aparat desa diduga memetok biaya sebesar Rp1,5 juta rupiah untuk warga yang tidak mampu atau yang berpenghasilan rendah.
Sementara untuk warga yang mampu, aparat desa mematok harga pengurusan sertifikat senilai Rp2,5 juta rupiah. Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, kebijakan ini tentu sangat memberatkan.
”Angka yang diminta sama orang desa itu Rp2,5 juta, tapi gak kaku masih bisa nego Rp1,5 juta infonya, itu untuk satu buku/satu bidangnya. Mungkin kalau untuk yang mampu sah-sah saja, nah kalau buat yang gak ada duit atau yang gak mampu sama aja diperas masyarakat. Kalau buat saya sih wajar kalau cuma untuk uang bensin atau uang lelah, asal jangan keterlaluan angkanya (nominal uang),” ujar seorang warga Desa Muarabakti yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/12/2018).
Dikatakannya, saat ini masyarakat Desa Muarabakti yang sudah mendaftar kurang lebih ada 1.500 bidang/buku, sementara target PTSL di desa tersebut sebanyak 2.000 bidang.
“Jadi, modusnya itu awal masukin berkas belum dipungut biaya. Nah setelah sertifikat jadi, masyarakat menebus. Infonya berkas yang sudah naik (di Kantor BPN) 1.500 bidang, dan info kemarin (yang sudah jadi sertifikat) baru turun 60 buku, berarti masih ada 1.440 buku lagi (di BPN),” bebernya.
Jika biaya PTSL ditarif rata-rata senilai Rp1,5 juta terhadap 1.500 bidang tanah, maka total pungutan liar (pungli) di wilayah tersebut senilai Rp. 2.250.000.000 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Hal senada dikatakan AS (32). Dia pun mengaku dimintai biaya oleh oknum desa yang menjadi petugas program PTSL. “Orang desa bang (yang minta biaya penebusan sertifikat tanah, red), dia bilang nanti ini (buku sertifikat tanah) nebus yah Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk 1 bukunya (jika sertifikatnya sudah jadi),” ujar AS.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo, saat dikonfirmasi dirinya mengatakan tidak pernah mengintruksikan kepada petugas BPN untuk meminta atau memungut dengan membebankan biaya pembuatan sertifikat dalam program PTSL kepada masyarakat.
“Petugas BPN sudah dilarang dan tidak ada pungutan seperti itu. Kami akan teliti lapangan dan klarifikasi ini (soal keluhan masyarakat, red) ke tim PTSL BPN yang ada di desa tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp Messenger. Minggu (23/12/2018).
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Muarabakti Asmawi ketika dikonfirmasi melalui via handphone belum menjawab. (Red)
Post a Comment