Ilustrasi pelecehan anak |
Aksi bejat dilakukan oleh Supriyanto (34) warga Desa Waru, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pria penuh tato itu nekat membawa kabur gadis di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar. Selama 3 hari gadis berinisial PA disetubuhi hingga berkali-kali.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma berat dan tidak mau berangkat sekolah. Jajaran Reskrim Polsek Laweyan berhasil mengamankan tersangka dari rumahnya, Desa Waru, Baki.
Informasi yang disampaikan Polsek Laweyan menyebutkan, peristiwa bermula dari perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook pada 25 Oktober 2018. Kemudian keduanya janjian bertemu pada 27 Oktober 2018. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka. Korban lalu diminta menyaksikan video mesum temannya.
"Setelah itu tersangka menyetubuhi korban dan merekam adegan tersebut menggunakan handphonenya," ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Ary Sumarwono di Mapolsek Laweyan, Kamis (29/11).
Bermodal rekaman video dan foto tersebut, tersangka kemudian mengancam korban. Pada tanggal 10 November 2018, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Jika tidak mau mengikuti ajakan tersebut, video yang sudah direkam akan disebarkan. Korban takut dan mengikuti permintaan tersangka.
"Tanggal 10 itu korban dijemput tersangka di depan hotel Megaland, Slamet Riyadi dan dibawa pulang. Di rumah itu, tersangka kembali mencabuli korbannya," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan, setelah peristiwa itu, pada tanggal 12 November 2018, keluarga korban melihat keberadaan tersangka saat bersama korban. Tetapi, saat keluarga korban akan menangkap, tersangka berhasil kabur.
Kesal dengan kondisi tersebut, kemudian pada 12 November 2018, keluarga korban melaporkan tersangka ke Polsek Laweyan. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap pada 27 November 2018. Dari tangan tersangka plisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, sepeda motor, dan juga pakaian korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 332 ayat 2, membawa lari anak di bawah umur ancaman tujuh tahun penjara dan pasal Pasal 81 UU n 35 2014 tentang perubahan UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun," jelas dia. [lia]
sumber:merdeka.com
Post a Comment