Praperadilan Ditolak, Mabes Polri Segera Tahan Novel

Liputan News-Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, akhirnya menolak praperadilan Novel Baswedan. Putusan ini menuai reaksi dari berbagai kalangan,Selasa,(09/06/2015).

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan ini sebagai sebuah putusan hukum yang tepat. Menurut Fadli, jangan jadikan praperadilan sebagai tempat berlindung dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang, tidak terkecuali seorang Novel Baswedan, cetusnya pada liputannews.com(09/06/2015).

Putusannya sudah jelas, tidak ada prosedur yang dilanggar Mabes Polri dalam menyidik kasus Novel Baswedan. Semuanya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, sambung Fadli, "demi hukum dan keadilan, tidak ada lagi alasan bagi Mabes Polri untuk segera menahan Novel dan meneruskan perkara ini kepada Kejaksaan untuk diadili dihadapan Pengadilan",tambahnya.

Terpisah, Moh.Sulaiman,SH menyatakan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Novel Baswedan harus ditanggapi dengan arif dan bijak, agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari persoalan yang selama ini menjadi bahan perbincangan masyarakat.

" ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada rekayasa dalam penyidikan oleh pihak kepolisian, dan masyarakat harus menerima putusan PN Jakarta Selatan secara arif dan bijaksana, biarkan persoalan tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" tutupnya,(Red). 

Post a Comment

MKRdezign

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget