surat tanda penerimaan laporan |
Kejadiannya bermula saat ia mencalonkan diri sebagai kepala Desa Huripjaya, saat itu dia mendapatkan berita bahwa dirinya dibicarakan disalah satu media cetak lokal Bekasi.
" saya kaget saat saya sedang konsentrasi melakukan konsolidasi dan sosialisasi sebagai calon kepala desa, tiba-tiba ada yang memberitahu saya, kalau saya masuk koran cetak, mengenai transfaransi anggaran bantuan karang taruna " ungkapnya pada media liputannews.com, sabtu,(06/06).
Padahal selama menjadi Ketua karang taruna Desa, saya tidak pernah mendapatkan bantuan kegiatan dari pihak manapun, dan kalaupun ada kegiatan selama ini, itu didanai oleh saweran pengurus.
" kegiatan karang taruna desa, tidak pernah ada yang bantu, apalagi menerima dana besar dari pihak lain, saya merasa dicemarkan terhadap pemberitaan tersebut " tambahnya.
Merasa tidak terima, persoalan ini dilaporkan ke Polres Resort Metro Kota Bekasi di Lippo Cikarang dan saat ini kasus pencemaran nama baik saya ditangani pihak kepolisian.
" saya telah melaporkan hal ini, sebagaimana surat laporan polisi Nomor: LP/496/K/VI/2015/SPKT/Resta Bekasi pada hari Senin Tanggal 01 Juni 2015 " imbuhnya.
Biarlah Pihak kepolisian yang menyelidiki motif dan tujuan pencemaran nama baik saya, karena itu menjadi ranah hukum maka sepenuhnya penanganan tersebut saya serahkan kepihak kepolisian.
" polisi memiliki kewenangan untuk mengusut masalah saya, dan pasal yang dikenakan dalam laporan saya itu pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik ",tutupnya.(AN)
Post a Comment