Liputan News - Kamis,28 Mei 2015. Terbentuknya UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum telah memberikan ruang bagi lembaga hukum untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat, terkait dengan masalah hukum yang sering dialami masyarakat bawah. Adanya UU tersebut, membuat angin segar bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki persoalan hukum, berhak mendapatkan pendampingan hukum secara gratis sebagimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.16 Tahun 2011.
Terkait masalah tersebut, salah satu Lembaga Bantuan Hukum Putih Bekasi, merupakan salah satu lembaga yang konsens terhadap penanganan hukum secara gratis dan telah mendapatkan sertifikasi atau legalitas kelembagaan dalam memberikan bantuan hukum secara gratis dari Kemenkumham RI, berharap keberadaan UU Bantuan Hukum diaplikasikan sampai pada tingkat daerah khususnya Kota Bekasi.
" Mestinya Bantuan Hukum bagi orang miskin, sudah ada di Kota bekasi, melihat begitu banyak peristiwa dan masalah hukum yang begitu komplek di Kota bekasi " Cetus Agus Lampos Sianturi,SH Ketua LBH Putih Bekasi pada liputan news.com, Kamis (28/05).
Agus Lampos (30) menambahkan, Posisi UU yang sudah ada bisa diserap oleh Pemkot Bekasi, dengan cara membuat Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya ada alokasi anggaran yang bisa di distribusikan bagi Lembaga-lembaga Hukum yang konsens terhadap penangan hukum secara gratis.
" UU telah mengatur, kenapa tidak pemkot Bekasi, mengaplikasikan UU tersebut ke dalam perda, yang nantinya perda tersebut bisa mengatur distribusi bantuan maupun penanganan bagi masyarakat yang tidak mampu kepada lembaga-lembaga yang konsen terhadap penanganan hukum secara gratis " imbuhnya.
Diketahui, dari data yang di dapat pada situs pengadilan negeri Bekasi, banyak sekali kasus pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Bekasi yang dialami masyarakat tidak mampu, yang perlu sekali penyikapan langsung oleh daerah. (Red)
Post a Comment